Polsek Sasitamean Fasilitasi Penyelesaian Perkara Penganiayaan Secara Damai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Polsek Sasitamean Fasilitasi Penyelesaian Perkara Penganiayaan Secara Damai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Malaka, 25 Agustus 2026 — Upaya Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan serta menjaga hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Hal tersebut diwujudkan oleh Polsek Sasitamean Polres Malaka yang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui kesepakatan damai antara pihak korban dan pihak pelaku.
Perkara tersebut berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WITA, bertempat di depan Pasar Minggu Fatuao, Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka. Perkara tersebut melibatkan Serliyanto Un alias Given dan Jemi Pintus Asa sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Marianus Manek Unsain.
Setelah melalui proses penanganan perkara dan komunikasi yang melibatkan kedua belah pihak, pada Minggu, 23 Agustus 2026, korban dan pihak pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan damai.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelaku menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada korban dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan.
Selain itu, pihak pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada pihak korban sebagai biaya pengobatan serta perbaikan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
Kapolsek Sasitamean mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang telah memilih jalan damai dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Perdamaian ini merupakan langkah yang baik untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat. Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini, tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari dan kedua belah pihak dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan tenteram,” ujar Kapolsek Sasitamean.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sasitamean Bripka Tony D. Dala, S.H., mengingatkan bahwa setiap bentuk penganiayaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Perdamaian yang telah dicapai diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan senantiasa menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin.
Pesan serupa disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Tunabesi Bripka Adiyanto, yang mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dalam proses penyelesaian damai tersebut, turut hadir keluarga korban, keluarga pihak pelaku, tokoh adat, tokoh agama serta saksi-saksi dari kedua belah pihak. Kehadiran para tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan penguatan terhadap komitmen bersama untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan antarwarga.
Para tokoh adat dan tokoh agama juga menekankan pentingnya saling menghormati, menaati norma adat dan agama serta menjaga hubungan baik sebagai sesama warga masyarakat.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Tunmat.
Seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian perkara secara damai berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Melalui langkah tersebut, Polsek Sasitamean menunjukkan komitmen Polres Malaka untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian permasalahan secara bijaksana, humanis dan mengedepankan terciptanya perdamaian serta keharmonisan masyarakat.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

