Satreskrim Polres Malaka Tunjukkan Kesigapan, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Satreskrim Polres Malaka Tunjukkan Kesigapan, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Malaka melalui Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Malaka. Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Fafoe dan Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.
Pelaku berinisial RL alias H alias D berhasil diamankan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Forek, Desa Alas Kota Biru, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Revo yang terjadi di Desa Motaulun. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sejumlah titik jalur yang diduga dilalui pelaku.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui pelaku berada di wilayah Desa Alas Kota Biru. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan dibantu oleh Aiptu Lino.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial G pada Selasa (19/5/2026). Kedua pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun.
Hasil curian tersebut selanjutnya dibawa menuju wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau “jalan tikus” untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.
Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan bahwa jajaran Polres Malaka akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana curanmor demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Malaka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan serta memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
renhumaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

