Polres Malaka Tangani Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak hingga Tahap II
Polres Malaka Tangani Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak hingga Tahap II
Malaka – Polres Malaka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak dengan menangani secara profesional perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penanganan perkara tersebut dilakukan sejak diterimanya laporan hingga proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Malaka melakukan serangkaian langkah penyidikan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Dalam proses penanganannya, penyidik juga tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi korban. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Belu. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Satreskrim Polres Malaka melanjutkan proses hukum ke tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belu.
Tersangka berinisial FL alias E diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai kewenangan pihak kejaksaan.
Kegiatan penyerahan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Malaka AIPTU Urip Hartami, S.H., bersama BRIPDA Ilham Pratama.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa Polres Malaka berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, khususnya perkara yang menyangkut perempuan dan anak.
“Setiap laporan terkait perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Malaka. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, terutama anak, karena perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Dengan selesainya tahap penyidikan dan dilaksanakannya penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belu, Polres Malaka menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan secara berkelanjutan hingga perkara memasuki tahap penuntutan.
Polres Malaka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

