Polres Malaka Tuntaskan Tahap II Perkara Pidana, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

Polres Malaka Tuntaskan Tahap II Perkara Pidana, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

Polres Malaka Tuntaskan Tahap II Perkara Pidana, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

Malaka, 24 Agustus 2026 — Polres Malaka melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dengan melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap II terhadap tersangka Ariexi Noberto Banunaek alias Van tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Belu, Senin (24/8/2026), mulai pukul 13.15 WITA hingga 17.45 WITA.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-000/N.3.13/Eku.1/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

Sebelum proses penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Betun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya proses Tahap II dapat dilaksanakan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Malaka menyerahkan tersangka Ariexi Noberto Banunaek alias Van kepada Jaksa Penuntut Umum Budi Raharjo, S.H.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, yakni:

1. 1 (satu) bilah parang;

2. 1 (satu) buah sarung parang;

3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam, tanpa nomor polisi, beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB sebagaimana tercantum dalam administrasi perkara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 8 April 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23/V/2024/Sat Reskrim tanggal 6 Mei 2026, serta SPDP Nomor: SPDP/24/V/2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026.

Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib dan lancar tanpa kendala.

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kepastian hukum dan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Malaka — Presisi, Profesional, dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.

#humaspolresmalaka