Polres Malaka Tuntaskan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nabutaek, Tersangka Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
Polres Malaka Tuntaskan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nabutaek, Tersangka Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
Malaka, 24 Agustus 2026 — Polres Malaka melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim menunjukkan komitmen dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Antonius Bria, S.Kel., dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Belu, Senin (24/8/2026), mulai pukul 14.15 WITA hingga 18.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-1732/N.3.13/Fd.1/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026 (P-21).
Sebelum proses penyerahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kesehatan Polres Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Malaka menyerahkan tersangka Antonius Bria, S.Kel. kepada Jaksa Penuntut Umum Cornelis S. Oematan, S.H. untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/X/2024/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 28 Oktober 2024, terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Dalam proses penyidikan, Polres Malaka menerbitkan sejumlah administrasi penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Malaka melalui Unit Tipidkor menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan telah ditindaklanjuti ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Polres Malaka berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, berdasarkan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penyampaian Unit Tipidkor.
Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berlangsung aman, tertib dan tanpa kendala.
Polres Malaka juga terus berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan perkara secara objektif, profesional dan akuntabel.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

