Dari Perselisihan Menuju Perdamaian, Polsek Sasitamean Hadir Satukan Warga Melalui Mediasi Humanis
Dari Perselisihan Menuju Perdamaian, Polsek Sasitamean Hadir Satukan Warga Melalui Mediasi Humanis
Malaka – Komitmen Polri dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui pendekatan humanis. Polsek Sasitamean berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara pemilik ternak asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan sejumlah pemilik kebun di Dusun Bubun, Desa Tunmat, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Selasa (7/7/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sasitamean, IPDA Robertus I. Tas'au, didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Adiyanto. Pertemuan tersebut mempertemukan pemilik ternak, Viktor Leu, dengan para pemilik kebun yang mengalami kerugian akibat ternak memasuki lahan pertanian mereka.
Dalam proses mediasi terungkap bahwa permasalahan bermula sejak Maret 2025, ketika sapi milik Viktor Leu beberapa kali memasuki kebun milik warga dan menyebabkan kerusakan tanaman dengan nilai kerugian mencapai Rp2.250.000. Persoalan tersebut belum terselesaikan hingga kembali terjadi insiden serupa pada 5 Juli 2026 yang mengakibatkan kerusakan pada kebun milik Yohanes Hane Bau.
Melalui dialog yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Dana hasil penjualan sapi digunakan untuk mengganti kerugian para pemilik kebun terdampak, sementara sisa dana diserahkan kembali kepada pemilik ternak. Kesepakatan tersebut diterima oleh seluruh pihak sehingga sengketa yang sempat berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara damai.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sasitamean menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan. Menurutnya, penyelesaian secara damai akan lebih memberikan manfaat bagi semua pihak dibandingkan konflik yang berlarut-larut atau berujung pada proses hukum.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya sehingga tidak merugikan orang lain. Di sisi lain, masyarakat yang mengalami kerugian akibat ternak yang masuk ke kebun diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kepolisian agar dapat difasilitasi penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memediasi sengketa, personel Polsek Sasitamean turut memberikan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban pemilik ternak maupun pemilik kebun. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, dan rasa keadilan dalam setiap penyelesaian persoalan. Melalui musyawarah, perselisihan yang sempat terjadi berhasil diubah menjadi kesepahaman yang mempererat hubungan antarwarga.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 17.00 WITA dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Malaka berharap semangat musyawarah dan kebersamaan terus menjadi budaya masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan demi terwujudnya keamanan dan keharmonisan di Kabupaten Malaka.
#humaspolresmalaka
Humas Polres Malaka

